Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rakor UU No 15 Tahun 2019 dan Sosialisasi Peraturan Presiden Digelar di Palangka Raya

  • Oleh Nopri
  • 05 Maret 2020 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rapat koordinasi (Rakor) tentang Undang-Undang No 15 Tahun 2019 digelar di salah satu hotel di Palangka Raya, Kamis, 5 Maret 2020. Kegiatan tersebut sekaligus dirangkai dengan sosialisasi Peraturan Presiden No 13 Tahun 2018.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran langsung hadir dalam kegiatan itu. Termasuk kepala daerah kabupatan dan kota. Mulai dari Bupati Katingan, Bupati Seruyan, Bupati Kotim, Bupati Barut dan Bupati Kapuas. 

Kemudian, Bupati Barsel, Bupati Kobar, Bupati Gunung Mas, Bupati Lamandau, Bupati Murung Raya dan Wali Kota Palangka Raya. Selain itu, juga ada Kajati Kalteng, Kakawil Kemenkuham, Ketua IAIN, Ketua IAHN dan lain-lain. 

Dalam kesempatan itu, gubernur menyampaikan bahwa pembangunan hukum nasional yang terencana, terpadu dan berkelanjutan harus benar-benar mencerminkan kedaulatan pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat.

Gubernur juga menyampaikan harapannya kepada para kepala daerah kabupaten dan kota. Salah satunya diminta untuk memperhatikan infrastuktur di masing-masing wilayahnya. 


"Semua bupati di masing-masing kabupaten harus memperhatikan infrasruktur seperti jalan dan pembangunan lain terutama di kawasan pedesaan," ucapnya. (NOPRI/B-7)

Berita Terbaru