Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Cempaga Ringkus Pelaku Illegal Logging di Tengah Hutan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 09 Maret 2020 - 13:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polsek Cempaga meringkus seorang pelaku illegal logging di tengah hutan wilayah Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Puluhan kayu olahan serta peralatan pengolahan kayu diamankan dari lokasi. 

"Seorang pelaku sementara ditangkap, dan peralatan pengolahan kayu serta pengangkut kayu juga kami amankan," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono, Senin, 09 Maret 2020. 

Kayu yang diamankan sendiri yakni berupa jenis meranti berbagai ukuran dengan total 10 meter kubik. Adapun jumlahnya masih belum diketahui. Karena barang bukti masih berada di hutan, yang lokasinya cukup jauh dari permukiman. 

Sementara, pelaku ilegal loging yang ditangkap tersebut berinisial YK (40) yang merupakan warga Kecamatan Terantang, Kotim. Saat ditangkap, pelaku hanya sendiri. Sedangkan dilokasi ada mesin pengolahan kayu dan juga handtraktor untuk mengangkut kayu yang sudah diolah. 

"Saat ini pelaku ilegal loging sudah diamankan, dan masih dalam penyelidikan mendalam," kata Budi. 

Sementara, tertangkapnya pelaku bermula ketika polisi menerima laporan bahwa ada tindakan ilegal loging yang berada di tengah hutan. Sehingga pihaknya mendatangi tempat pembalakan liar tersebut. 

Sesampainya di tempat kejadian, polisi menemukan tumpukan kayu yang sudah diolah dan juga kayu yang sudah ditebang. Begitu juga dengan tersangka. Sehingga mereka mengangkap pelaku tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru