Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Susan Masih DPO, Ari Harus Menanggung Sendiri Perbuatannya

  • Oleh Naco
  • 12 Mei 2020 - 15:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus illegal logging Ari alias Itak (27) yang mengangkut kayu untuk Susan harus bertanggung jawab sendiri. Sementara Susan sang bos masih DPO.

"Susan yang menyuruh saya mengangkut kayu itu. Dia tinggal di Sampit," ucap Itak kepada hakim yang diketuai Ega Shaktiana, Selasa, 12 Mei 2020.

Susan sendiri merupakan warga keturunan Tionghua yang tinggal di Jalan HM Arsyad Sampit. Namun demikian di mana Susan saat ini terdakwa mengaku tidak ada lagi.

"Saya diminta angkut kayu dijanjikan upah akan tetapi upah belum saya terima," tukas Ari.

Menurut terdakwa, ia diamankan pada Kamis, 23 Januari 2020 sekitar pukul 05.00 Wib oleh Ditkrimsus Polda Kalteng yang melakukan kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana perusakan hutan di Jalan Poros Parenggean, Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Petugas mengamankan terdakwa yang mengendarai truk dengan nomor polisi KH 8054 LP yang membawa 42 keping benuas atau sekitar 9 meter kubik.

Terdakwa mengaku dapat kayu dari Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang dan rencana dibawa ke Sampit, Kabupaten Kotim tanpa mengantongi dokumen. (NACO/B-5)

Berita Terbaru