Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lakukan Pembobolan Ketahuan dari Rekaman CCTV

  • Oleh Naco
  • 09 Maret 2020 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit  - Wahyu Rahman alias Wahyu melakukan pembobolan dengan merusak pintu kantor dan terekam CCTV. Sidang itu saksi yang dihadirkan Jaksa Arie Kesumawati yakni saksi Agus, Yusuf, M Abdillah dan anggota Polsek Baamang, Asman dan Mukti.

Menurut korban Agus di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit, laci kantornya dibobol dan terdakwa berhasil mengambil uang dengan total sekitar Rp 500 ribu. 

"Dia masuk dengan merusak pintu kantor saya, sebenarnya kejadian bukan kali ini saja tapi yang kali ini terekam CCTV," ucap korban, Senin, 9 Maret 2020.

Sementara itu Asman dan Mukti berhasil mengamankan terdakwa saat sedang asyik do Stadion 29 November Sampit sekitar pukul 11.00 WIB.

Sedangkan Yusuf saat ke TKP terkejut melihat kantor rusak. Sementara itu Abdillah ke lokaso saat dipanggil Agus memintanya ke kantor.

"Ditunjukkan Pak Agus rekaman itu. Nah teman kamu katanya, jelas muka terdakwa terekam," ucap Abdillah.

Terdakwa melakukan perbuatannya pada Senin, 23 Desember 2019 di dalam kantor air minum isi ulang Moyaro Jalan Tidar 4 RT 12 RW 3 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. (NACO/B-6)

Berita Terbaru