Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Kayu Ilegal Rencananya Diangkut ke Banjarmasin

  • Oleh Naco
  • 10 Maret 2020 - 12:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Berdo Tri Atmojo (21) mengaku kayu ilegal jenis Benuas rencananya akan diangkut ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Kayu yang saya bawa itu tidak ada dokumennya," ucap tersangka, Selasa, 10 Maret 2020 saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Berawal pada Sabtu, 11 Januari 2020 sekira jam 07.30 Wib, bertempat di dekat jembatan Padas Jalan Poros Parenggean-Pelantaran Rt.06 Rw. 02 Dusun Padas Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim tersangka diamankan.

Kayu itu berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut berupa kayu olahan jenis Benuas sebanyak 33 potong atau sama dengan 8,5058 meter kubik 

Berawal saat petugas kepolisian Polsek Parenggean yaitu Bripka Hernady dan Brigpol Adi Santoso sedang melaksanakan piket kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang telah mengangkut, menguasai dan memiliki kayu olahan hasil hutan dengan menggunakan 1 unit truk.

Untuk mengecek kebenarannya dan ketika melewati TKP diamankan truk dengan nomor polisi KH 8232 AB yang dikemudikan tersangka. Kayu tersebut tidak disertai dengan dokumen surat keterangan syahnya hasil hutan. 

Hingga warga asal Palangka Raya itu diamankan pihak kepolisian. Dalam ka ini ia dibidik Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 tahun 2013 Tentang

Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru