Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Remaja Kasus Sabu DPO Polsek Baamang Ditangkap Polda Kalteng

  • Oleh Naco
  • 10 Maret 2020 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Remaja berusia 17 tahun yang beberapa waktu lalu jadi daftar pencarian orang atau DPO Polsek Baamang dalam kasus sabu akhirnya diamankan oleh anggota Polda Kalteng.

Berkas tahap II anak dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Selanjutnya, perkaranya ditangani jaksa Kejati dan Kejari Kotim Didiek Prasetyo Utomo.

"Sudah kita terima berkas perkaranya dan anak dititipkan di Lapas Kelas IIB Sampit," kata Didiek, Selasa, 10 Maret 2020.

Tersangka beberapa waktu lalu jadi DPO setelah rekannya lebih dulu divonis selama 2,5 tahun penjara. Selanjutnya menjalani masa pidana di LPKA Palangka Raya.

DPO itu ditangkap pasa Selasa, 18 Februari 2020 lalu sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Remaja yang putus sekolah hanya sampai kelas 2 SMP ini sendiri memang cukup terkenal. Dari beberapa terdakwa kasus sabu di Kotim mengaku dapat sabu darinya hingga tersangka dijadikan DPO dan terakhir jadi DPO Polsek Baamang.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan warga sekitar, ditemukan barang bukti 3 paket sabu 1 buah kotak rokok, 1 buah ponsel yang diakui oleh tersangka sebagai miliknya.

Dalam kasus ini, anak dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan sabu yang beratnya melebihi 5 gram. (NACO/B-7)

Berita Terbaru