Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Lakukan Penganiayaan Gara-gara Muka Ditunjuk Korban

  • Oleh Naco
  • 11 Maret 2020 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Sadri alias Anis menganiaya Riskiansyah lantaran kesal wajahnya ditunjuk-tunjuk korban. Terdakwa menganiaya korban menggunakan tangan.

"Waktu itu kami berdebat di lahan, dia menunjuk lahannya di arah barat, lalu barat mana saya bilang. Ditunjuk-tunjuknya (muka), (lalu) saya pukul dia," ucap terdakwa, Rabu, 11 Maret 2020.

Terdakwa mengaku memukul korban sebanyak 3 kali. Korban saat itu tidak melawan dan kabur melaporkan perbuatannya itu.

Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, terdakwa mengaku siap saja memberikan pengobatan untuk korban.

Karena tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi, hingga akhirnya terdakwa tidak bisa memberikan bantuan untuk korban tersebut.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Jumat, 27 September 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km. 16 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berawal saat korban datang ke lokasi kejadian bersama Yono Prasetyo, Adriadi dan Sidi Ihwanur melihat tanah Yono. Mereka ingin melakukan pembicaraan dengan terdakwa yang saat itu ada di lokasi kejadian.

Mereka duduk bersama terdakwa dan di situ ada Herdy Aditya, Ahmad Syarkawi dan Nanang Kusnadi guna membicarakan tentang letak tanah dan kepemilikan tanah.

Saat itu Yono membawa surat dan terdakwa mengecek surat itu dan korban mendekat dalam posisi berdiri. Dan secara tiba-tiba dari arah kanan korban, terdakwa langsung memegang kepala korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri langsung memukul.

Korban dipukul dengan menggunakan tangan sebelah kanan dalam posisi mengepal yang kemudian langsung diayunkan dan diarahkan ke pelipis mata sebelah kanan sebanyak 3 kali, setelah itu korban terjatuh.

Kemudian korban melindungi kepalanya dengan kedua tangan. Penganiayaan kala itu dilerai Adriadi dan Sidi, hingga korban pergi dan melaporkan kejadian itu. (NACO/B-11)

Berita Terbaru