Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Sebut Soal Identitas Kesalahan Redaksional, Uraian Perbuatan Perempuan Terdakwa Penggelepan Jelas

  • Oleh Naco
  • 16 Maret 2020 - 17:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang dimetuai Darminto Hutasoit menolak nota keberatan  atau eksepsi Hanna Adiyanti Novian Noor (31).

Majelis menilai kesalahan identitas yang ditulis laki-laki yang seharusnya perempuan, dan alamat lokasi kejadian di Kelurahan MB Ketapang yang seharusnya Keluraham MB Hilir, hakim sependapat dengan jaksa.

"Itu hanyalah kesalahan penulisan dan hanya redaksional," kata hakim dalam pertimbangannya, Senin, 16 Maret 2020 yang juga dihadapan jaksa dan kuasa hukum terdakwa Abdul Kadir dan Nitro.

Hakim menilai kesalahan jenis kelamin sebelumnya sudah disampaikan saat majelis membacakan identitas terdakwa. Bahkan saat itu terdakwa mengakui sebagai orang yang melakukan perbuatan itu.

Selain itu alamat TKP juga sudah ditegaskan atau dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit untuk menghindari jika terjadi kesalahan demikian.

Begitu juga dengan uraian kejadian sudah dituangkan secara lengkap dalam dakwaan jaksa dan perbuatannya akan dibuktikan pada pembuktian nantinya. Sidang selanjutnya jaksa diminta hadirkan saksi.


Dalam  kasus ini disebutkan terdakwa menggelapkan uang milik dari CV Maju Utama sebanyak Rp 881.432.80 di  kantor CV Maju Utama Jalan Pelita Barat Nomor 62 Kelurahan MB. Hilir, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dalam dakwaan jaksa diuraikan berawal saat terdakwa menerima uang hasil penjualan dari para sales dan dibuatkan kuitansi yang ditanda tangani oleh sales sebagai penyetor dan terdakwa sebagai penerima uang.

Karena dalam satu hari tersebut ada beberapa sales yang menyetor uang hasil penjualan ada salah satu dari kuitansi yang dibuat oleh terdakwa dan uang setoran yang seharusnya diserahkan kepada CV Maju Utama, tidak disetorkan atau dikasihkan kepada pimpinan maupun pelapor Meyliana.

Uangnya dipakainya untuk perluan pribadi dan kuitansinya disimpan, karena setiap Sabtu ada laporan rekapan keuangan yang masuk, terdakwa ada menyelipkan kuitansi yang di simpan tersebut ke dalam laporan keuangan di mana dalam kuitansi tersebut tidak ada paraf, tanda tangan ataupun centang dari Pimpinan CV Maju Utama atau pelapor yang merupakan bukti bahwa uang telah di setorkan kepada CV. Maju Utama.

Berita Terbaru