Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polantas Bekuk 2 Kurir Narkoba di Palangka Raya

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 17 Maret 2020 - 13:20 WIB

BORNEONESWS, Palangka Raya - Dua kurir narkoba berinisial MA, 34 tahun dan AR, 30 tahun dibekuk Polisi Satuan Lalulintas (Polantas) Polresra Palangka Raya.

Para pelaku ditaangkap di Jalan Tjilik Riwut Km 38 Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya, Senin malam, 16 Maret 2020.

"Kedua tersangka diringkus petugas karena tertangkap tangan membawa sejumlah paket narkotika yang diduga sabu," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto, Selasa 17 Maret 2020 siang.

Bermula, petugas merasa curiga terhadap mobil Toyota Avanza yang hendak melintas dari arah Palangka Raya menuju ke Kabupaten Katingan.

"Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bungkusan warna hitam yang diduga sabu," jelasnya.


Dari tangan tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, sabu, 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 buah dompet, 1 buah Handphone merek Samsung dan 1 buah ATM BNI.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap kedua tersangka kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," tegasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)

Berita Terbaru