Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini 7 Fungsi Tim Terpadu Pengananan Konflik Sosial Kota Palangka Raya

  • Oleh Hendri
  • 18 Maret 2020 - 18:50 WIB


BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palangka Raya, Januminro menjelaskan inti sari tugas pokok tim penanganan konflik sosial dan tim kewaspadaan dini tingkat kota.

Terdapat 7 point tugas utama tim tersebut berdasarkan Surat Keputusan Walikota 188.45/161/2018 sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial.

Pertama, menyusun rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial tingkat Kota Palangka Raya.

Kedua mengkoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi penanganan konflik dalam skala Kota sesuai tugas, fungsi dan kewenangan  masing-masing berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

Ketiga, memberikan informasi kepada publik tentang terjadinya konflik  dan upaya penanganannya. Keempat, melakukan upaya pencegahan melalui peringatan dini.


Kelima, merespon secara cepat dan menyelesaikan secara damai semua permasalahan yang berpotensi menampilkan konflik

Keenam, membantu upaya penanganan pengungsi dan pemulihan pascakonflik yang meliputi rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

"Terakhir kita harus melaporkan pelaksanaan rencana aksi daerah kepada walikota, gubernur dan mendagri," kata Januminro. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru