Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Selatan Tetapkan Status Darurat Bencana Covid-19 Selama 28 Hari

  • Oleh Uriutu
  • 23 Maret 2020 - 22:35 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Pemkab Barito Selatan menetapkan status darurat bencana non alam Virus Corona atau Covid-19 selama 28 hari mulai dari 23 Maret hingga 20 April 2020.

Sekda Barsel, Eddy Purwanto mengatakan, penetapan status daurat bencana Covid-19 ini berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan seluruh instansi terkait.

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut kita menetapkan status darurat bencana non alam Covid-19,” kata Eddy Purwanto kepada Borneonews, Senin, 23 Maret 2020.

Ia mengatakan, penetapan status ini sifatnya untuk melakukan pencegahan dan mengantisipasi penyebaran virus corona di Barito Selatan.

“Kita berdoa bersama semoga wabah Covid-19 ini cepat teratasi dan tidak berdampak sampai ke kabupaten berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus yang kita cintai ini,” harap dia.

Menurutnya, melalui BPBD dan Dinkes untuk tindakan awal telah melakukan tindakan di antaranya sosialisasi dan penyemprotan disinfektan di beberapa rumah ibadah serta tempat fasilitas umum.

Kedapan, lanjut dia, pihaknya akan melakukan penyemprotan disinfektan bersama seluruh tim terpadu dari tanggal 26 sampai 28 Maret 2020 di instansi pemerintah, vertical, pasar, rumah sakit, fasilitas umum dan lainya.

“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, jangan panik dan tidak melakukan melakukan aksi borong kebutuhan bahan pokok. Serta selalu menjaga kebersihan lingkungan,” ucap dia.

Ia menambahkan, apabila merasa tidak nyaman atau mengalamai demam, batuk dan lain sebagainya segeralah ke rumah sakit atau ke puskemas terdekat untuk memeriksakan diri. (URIUTU DJAPER/B-7)

Berita Terbaru