Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

4 Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan TPA Katingan Dilimpahkan ke Kejaksaan

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 25 Maret 2020 - 00:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng resmi melimpahkan 4 orang tersangka dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi Kalteng. 

Mereka tersangkut dugaan tindak pidana tersebut atas pekerjaan peningkatan jalan menuju tempat pembuangan akhir atau TPA baru Kasongan pada anggaran 2016 melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Katingan.

"Keempat tersangka yang diduga melakukan korupsi dan berkas perkaranya sudah lengkap yakni RCL, ERW, SET, dan ERM," kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, melalui Kasubbidpenmas AKBP Murianto saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda setempat, Selasa 24 Maret 2020.

Dia menjelaskan, penyerahan para tersangka tersebut setelah penyidik Polda Kalteng melakukan pemeriksaan yang cukup panjang.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan yang cukup panjang terungkap dimana kerugian negara yang diakibatkan kasus ini yakni mencapai Rp 1,7 miliar,” ungkap Murianto.

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasubdit III Tipidkor AKBP Edy Siswanto menjelaskan, menurut spekasi pekerjaan yang telah ditentukan di dalam rencana anggaran biaya, pekerjaan tersebut tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam kontrak perjanjian kerja.

Pekerjaan tersebut di antaranya timbunan tanah pilihan pada jalan menuju TPA dengan lebar 8 meter, tebal 50 cm serta panjang 3,3 km.

"Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian laboratorium terhadap item timbunan tanah pilihan yang terpasang oleh ahli teknik diperoleh hasil bahwa tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang disepakati,” demikian Edy menyampaikan. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru