Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PN Sampit Tanggap Corona, Pengunjung, Jam Layanan Dibatasi Hingga Siapkan Fasilitas Kesehatan

  • Oleh Naco
  • 26 Maret 2020 - 18:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pengadilan Negeri Sampit tanggap terhadap persoalan Corona atau Covid 19. Langkah yang dilakukan dari membatasi pengunjung hingga menyiapkan fasilitas kesehatan saat melakukan pelayanan.

Bahkan saat sidang, saksi yang dihadirkan diberi jarak guna mengantisipasi penyebaran virus tersebut. Termasuk ruang pelayanan juga diberlakukan social distancing.

"Selain itu kita juga melakukan pembatasan layanan PTSP sampai pukul 12.00 Wib dan pergantian masuk kantor atau absen online," kata Ketua Pengadilan Negeri Sampit melalui staf humas Ega Shaktiana, Kamis, 26 Maret 2029

Layanan itu, kata Ega, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2020. Tanggal 23 Maret 2020. Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Berada di Bawahnya.

Dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19), evaluasi atas pelaksanaan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID – 19 di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Ega menjelaskan, untuk sidang di setiap depan ruangan disiapkan hand sanitizer. Termasuk para pihak yang berperkara, tahanan, advokat, saksi hingga wartasan disemprot cairan anti septik.

Sementara untuk pengunjung atau keluarga tahanan yang ingin berkunjung mereka batasi, bahkan di depan pintu masuk petugas disiagakan. 

"Selain yang tidak berkepentingan tidak kita izinkan, bahkan sebelum dan sesudah sidang ruangan kita semprot," tegas Ega.

Mereka berharap masalah ini secepatnya berlalu. Bahkan mereka meminta masyarakat yang membutuhkan pelayanan bisa memahami kondisi demikian.(NACO/m)

Berita Terbaru