Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pendatang yang Ingin Isolasi Mandiri Harus Dapat Izin

  • Oleh Norhasanah
  • 30 Maret 2020 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan, warga dari luar daerah yang ingin melakukan isolasi mandiri harus mengantongi surat izin resmi dari petugas kesehatan.

"Untuk isolasi mandiri bisa dilakukan, tetapi kalau sudah dinyatakan petugas kesehatan bahwa dia layak melakukan isolasi mandiri. Ini ada suratnya," kata Windu Subagio, Senin, 30 Maret 2020.

Menurutnya, setiap warga yang datang dari daerah terpapar akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Baik dari riwayat perjalanan, suhu tubuh, dan lainnya.

"Kalau dalam pemeriksaan dia diharuskan karantina, maka akan kita tahan untuk dikarantina di BPG selama 14 hari," ujarnya.

"Tetapi kalau warga tersebut diperbolehkan untuk melakukan isolasi mandiri maka boleh pulang ke rumah. Dan apabila diketahui yang bersangkutan tidak melakukan isolasi sesuai SOP, maka akan kita jemput paksa dan kita karantina di BPG," jelasnya.

Windu menjelaskan, pemberlakuan karantina bagi setiap warga yang datang dari daerah terpapar corona. Itu guna menjaga Kabupaten Sukamara dari sebaran wabah virus corona. (NORHASANAH/B-11)

Berita Terbaru