Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

OJK Arahkan Ini Untuk Industri Dana Pensiun

  • Oleh Testi Priscilla
  • 31 Maret 2020 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengarahkan Industri Dana Pensiun untuk mengambil kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank atau LJKNB, khususnya bagi dana pensiun di tengah wabah penyebaran Covid-19 ini.

"Dalam rangka perhitungan rasio pendanaan bagi dana pensiun dengan program pensiun manfaat pasti, aset yang berupa obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek, sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek, surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia, dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi sepanjang tidak dapat menyebabkan kuaLitas pendanaan dana pensiun menjadi lebih tinggi dari kualitas pendanaan pada valuasi aktuaria sebelumnya," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy kepada Borneonews pada Selasa, 31 Maret 2020.

Hal ini menurut Otto, tertuang dalam surat menindaklanjuti perihal kebijakan Countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 atau Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK surati industri dana pensiun.

"Lalu pelaksanaan ketentuan life cycle fund oleh dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti atas peserta dana pensiun yang 2 sampai 5 tahun lagi memasuki usia pensiun OJK minta untuk dapat ditunda dulu pelaksanaannya paling lama 1 tahun," tambah Otto.

Aturan ini menurutnya telah disebarkan kepada Pengurus Asosiasi Dana Pensiun Indonesia, Pengurus Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, serta Pengurus Dana Pensiun, tentu saja termasuk di Kalimantan Tengah.

"Karena perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia telah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas operasional konsumen LJKNB sehingga berpotensi mengganggu kineja LJKNB, stabilitas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi, makanya surat ini dikeluarkan OJK," terangnya. (TESTI PRISCILLA/B-7)

Berita Terbaru