Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perkara Oknum Warga PSHT Lakukan Pengeroyokan Tinggal Tunggu Agenda Sidang

  • Oleh Naco
  • 10 April 2020 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - MA (18), MTI (26), MES alias Dit (19), MS alias Mat (39),  FAW (20), R (20), Ris (22) dan AG alias Iwan (21) yang merupakan warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) terlibat kasus pengeroyokan di Sampit beberapa waktu lalu tinggal menunggu jadwal sidang.

"Berkas tahap II sudah dilimpahkan," kata jaksa dalam kasus itu, Didiek Prasetyo Utomo, 10 April 2020.

Sementara itu Kasi Pidana Umum, Kejari Kotim, Teguh Fidiah Wahyudi mengatakan pelimpahan itu langsung dilakukan di Polres Kotim.

Jaksa menurutnya yang ke Polres Kotim secara langsung. Itu dilakukan dalam hal keamanan dan mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi.

"Dalam waktu dekat kita limpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan," tukas Teguh.

Dalam kasus ini para tersangka melakukan perbuatannya itu pada Minggu, 9 Januari 2020 sekitar pukul 01.30 Wib di lapangan latihan PSHT JI. H. Ikap Kel. MB. Hilir Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim.

Minggu, 09 Februari 2020 Ski 00.30 wib Herpansyah ada dihubungi Agus dengan maksud ngajak nonton Kopdar PSHT di Ikon Jelawat selanjutnya tidak lama kemudian Agus datang ke baraknya

Kemudian keduanya berangkat menuju lkon Jelawat dengan sepeda motor, namun ketika diperjalanan korban tidak diajak ke Ikon Jelawat melainkan diajak ke rumah temannya yang terletak di Jalan Manggis II, kemudian setelah sampai tempat tersebut banyak teman Agus warga PSHT.

Selanjutnya korban ada ditanya oleh teman Agus apakah dia warga, yang diiyakan oleh korban. Hingga ditanya KTA dan sabuk dan dijawab tidak ada oleh korban.

Hingga akhirnya korban mau dibawa pulang ke baraknya akan tetapi diperjalan tidak diantar dan dibawa ke TKP di situ diturunkan dipukul dan ditendang oleh Agus setelah korban mengaku bukan warga PSHT.

Berita Terbaru