Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masuk Bartim Masyarakat Diminta Lapor Ke Puskesmas

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 12 April 2020 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur dr Simon Biring meminta masyarakat yang baru datang ke wilayah setempat untuk proaktif melaporkan ke Puskesmas terdekat. Hal itu demi , mencegah penyebaran virus corona (atau Covid-19. 

“Benar, berdasarkan arahan Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, meminta kepada siapapun yang memasuki wilayah Barito Timur apalagi yang datang dari daerah zona merah, supaya melaporkan diri ke puskesmas terdekat," kata dr Simon Biring, Minggu, 12 April 2020.

Dia menuturkan, kebijakan ini dilakukan sebagai langkah cepat dan upaya pencegahan penularan virus tersebut. Sebab, perhari ini di Kota Palangka Raya telah ditetapkan transmisi lokal. "Jadi mohon yang baru datang dari Palangka Raya dan kota-kota dengan status zona merah supaya melaporkan diri ke puskesmas terdekat," katanya.

Menurutnya, dengan melaporkan diri ke puskesmas, maka yang bersangkutan berstatus orang dalam pengawasan (ODP). Dengan begitu, orang tersebut akan diawasi dan dicek oleh petugas medis setempat. Apabila terjadi sesuatu, juga dapat dengan cepat diambil tindakan.

"Tidak perlu ragu untuk jujur dan mengakui bila baru datang dari luar daerah lebih awal, dari pada tidak jujur namun bermasalah di kemudian hari," sarannya.

Selain kebijakan ini, masih banyak langkah-langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Barito Timur. Ia yakin jika semua dipatuhi oleh masyarakat maka semakin memperkecil kemungkinan penularan Covid-19 di daerah.

Pada kesempatan itu, dr Simon Biring kembali mengimbau agar siapapun orangnya baik pejabat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, TNI dan Polri yang baru datang ke Barito Timur apalagi dari zona merah wajib melaporkan diri kepada aparat desa, puskesmas dan rumah sakit supaya dilakukan pemeriksaan dan pemantauan.

"Yang terpenting adalah melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, mengurangi aktivitas di luar rumah dan selalu menjaga kebersihan lingkungan serta menerapkan pola hidup sehat dengan selalu mengunakan masker jika berada di luar rumah," tuturnya. (PRASOJO/B-7)

Berita Terbaru