Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Akibat 4 Kali Curi Sawit Milik Perusahaan, Pria Ini Dipenjara 8 Bulan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 14 April 2020 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat 4 kali melakukan pencurian sawit milik PT Sungai Rangit Sampoerna Agro, laki-laki berinisial AR dijatuhi hukuman selama 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 14 April 2020.

Majelis Hakim Iman Santoso, selaku ketua jalanya sidang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menetapkan pidana selama 8 bulan dan dikurangkan sepenuhnya selama masa penangkapan dan penahanan," katanya.

Kemudian, terdakwa juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu rupiah. Atas putusan tersebut, terdakwa menerimanya. Sementata JPU pikir-pikir.

Terdakwa AR diamankan pada 25 November 2019 karena melakukan pencurian buah sawit sebanyak 560 kilogram (28 jangjang) di Areal PT Sungai Rangit Sampoerna Agro.

Sebelum ditangkap pada hari itu, aksi pencurian ternyata telah dilakukan sebanyak 3 kali. Yakni pada Agustus 2019 sebanyak 300 kg (15 jangjang), September 2019 sebanyak 600 kg (30 jangjang) dan pada bulan Oktober 2019 sebanyak 1600 ton (80 jangjang).

Akibat perbuatan dari terdakwa, PT tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 3,285 juta atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2,5 juta. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru