Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasir Penggelap Uang Ratusan Juta Rupiah Minta Dibebaskan

  • Oleh Naco
  • 15 April 2020 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Kasir distributor rokok HANN, 31, terdakwa kasus penggelapan yang  terancam 3,8 tahun penjara meminta majelis hakim membebaskannya.

"Menyatakan bahwa terdakwa  tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana," kata kuasa hukumnya, Abdul Kadir, dalam pembelaannya, di Sampit, Rabu, 15 April 2020

Selain itu, menurutnya, meminta hakim untuk membebaskam HANN dan memulihkan harkat, martabat hingga merehabilitasi nama terdakwa, serta membebaskan segala biaya yang timbul dalam persidangan ini.

Dalam pledoinya itu secara tegas Kadir mengatakan, HANN merupakan korban. Kerugian itu terjadi akibat penggunaan dari pemiliknya sendiri. "Namun mencari-cari kesalahan karyawannya dengan mengorbankan terdakwa," tegas Kadir.

Selain itu, ia mengatakan, soal kerugian tidak bisa ditentukan secara objektif dan sah karena hanya berdasarkan perhitungan Meyliana selaku saksi pelapor tanpa disertai hasil perhitungan auditor atau akunan publik yang dihadirkan di sidang, serta tanpa keterangan customer yang menyetor kepada sales.

Jaksa Dewi Khartika menjerat perempuan tersebut dengan Pasal 374 junto Pasal 64 KUHP dan menuntutnya selama 3,8 tahun penjara.

Dalam tuntutan itu terdakwa dianggap bersalah menggelapkan uang milik dari CV Maju Utama sebanyak Rp 881.432.80 di  kantor CV Maju Utama Jalan Pelita Barat Nomor 62 Kelurahan MB. Hilir, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim.

Berawal saat terdakwa menerima uang hasil penjualan dari para sales dan dibuatkan kuitansi yang ditandatangani oleh sales sebagai penyetor dan terdakwa sebagai penerima uang.

Karena dalam satu hari tersebut ada beberapa sales yang menyetor uang hasil penjualan ada salah satu dari kuitansi yang dibuat oleh terdakwa dan uang setoran yang seharusnya diserahkan kepada CV Maju Utama, tidak disetorkan atau dikasihkan kepada pimpinan maupun pelapor Meyliana.

Uangnya dipakainya untuk keperluan pribadi dan kuitansinya disimpan karena setiap Sabtu ada laporan rekapan keuangan yang masuk. Terdakwa ada menyelipkan kuitansi yang disimpan tersebut ke dalam laporan keuangan. Dalam kuitansi tersebut tidak ada paraf, tanda tangan ataupun centang dari Pimpinan CV Maju Utama atau pelapor yang merupakan bukti bahwa uang telah disetorkan kepada CV. Maju Utama.(NACO/m)

Berita Terbaru