Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sistem Kerja di Rumah untuk ASN di Gunung Mas Diperpanjang Hingga 21 April

  • 15 April 2020 - 19:00 WIB

BORNEONEWS,  Kuala Kurun - Sitem kerja di rumah untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkupi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas resmi diperpanjang hingga 21 April 2020.

Hai ini tertuang dalam keputusan Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong Nomor 98 tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Bupati Nomor 73 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Berdasarkan keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 440/2693/SJ tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19), maka penyelenggaraan pemerintah daerah untuk bekerja dari rumah diperpanjang," kata bupati dalam surat edaran itu,  Rabu, 15 April 2020.

Dalam surat edaran tersebut ada 4 poin yang disampaikan. Pertama, seluruh penyelenggaraan pemerintah daerah (kepala daerah dan DPRD) serta ASN untuk mejalankan kedinasan dari rumah atau work from home, termasuk penetapan jadwal PTT untuk bekerja secara bergiliran diperpanjang 21 april 2020.

Kedua, hal-hal yang terkait teknis pelaksanan penyesuaian sistem kerja di lingkup Pemkab Gunung Mas masih tetap berpedoman pada keputusasaan bupati Nomor 73 tahun 2020.

Ketiga, sebagai menindaklanjuti surat edaran Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), maka ASN berserta keluarga diminta tidak melakukan perjalanan keluar daerah, meski dalam rangka Hari Raya Fitri 1441 Hijriyah atau kegiatan mudik lainnya. 

Kemudian ASN diminta untuk selalu menerapkan pola hidup dan sehat dan  menjaga jarak antara individu. Selain itu ASN juga diminta membatu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan, dan memberikan informasi yang positif kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19.

Terakhir, surat edaran tersebut efektif mulai berlaku sejak tanggal yang dikeluarkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kondisi yang ada. (HENDRA/B-7) 

Berita Terbaru