Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Pencurian Ponsel Ternyata Kabur Selama Dua Bulan

  • Oleh Ramadani
  • 15 April 2020 - 20:45 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Setelah kabur dua bulan, tersangka pencurian enam ponsel di counter MG Store di Jalan Tumenggung Surapati, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, ditangkap polisi di Desa Lemo II.

Tersangka yang bernama MGR alias Rizal, 21, ternyata kabur ke Banjarmasin dan Sampit selama dua bulan setelah menggasak ponsel.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Kristanto Situmeang SIK, Rabu 15 April 2020 mengungkapkan, identitas tersangka diketahui saat anggota Satreskrim Polres Barito Utara melakukan oleh TKP di lokasi pencurian dan melihat rekaman CCTV. Setelah itu dilakukan pencarian k erumah tersangka,

“Penyelidikan dari hasil rekaman tersebut, diketahui pelaku merupakan MGR. Dari situ kami langsung menuju rumah tersangka untuk melakukan penangkapan. Namun tersangka tidak berada di rumah saat itu,” ungkapnya.

Dari keterangan keluarga tersangka, bahwa MGR tidak pernah pulang selama dua bulan sejak 28 Februari 2020.

 

Dan pada 14 April 2020, tersangka diketahui pulang ke rumah orang tuanya. Saat itulah anggota Buser Satreskrim Polres Barito Utara melakukan pengintaian, dan didapati tersangka sedang bermain bola di lapangan sepakbola Desa Lemo II.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka membenarkan bahwa telah melakukan pencurian di counter ponsel yang ada di jalan Tumenggung Surapati pada 28 Februari 2020 lalu. Semua ponsel itu telah dijual dan digadaikan kepada orang.

“Atas tindakan tersebut, tersangka dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman lima tahun penjara,” tegasnya.(RAMADHANI/m)

Berita Terbaru