Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masyarakat Bisa Laporkan Tipikor Melalui Kotak Pengaduan di Kantor Kecamatan

  • Oleh James Donny
  • 16 April 2020 - 14:35 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Masyarakat bisa melaporkan atau memberikan pengaduan tindak pidana korupsi ke kantor kecamatan. Demikian  terobosan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk mempermudah masyarakat menyampaikan laporan terkait tipikor melalui kotak pengaduan tindak pidana korupsi atau Kopiku. 

Terkait dengan hal tersebut Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menyerahkan kota pengaduan atau Kopiku di Kantor Kecamatan Kahayan Hilir. Penyerahan kotak pengaduan tersebut diserahkan langsung Kepala Seksi Intelejen Kejari Pulang Pisau, Andi Faiz, didampingi Kasi Pidsus, Ferry kepada Camat Kahayan Hilir, Sugondo, di Kantor Kecamatan Kahayan Hilir, Kamis, 16 April 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi, melalui Kasi Intelejen Andi Faiz mengatakan bahwa tujuan dari program Kopiku dalam rangka memudahkan masyarakat untuk melaporkan jika terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. 

"Dengan ada Kopiku ini masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau," kata Andi. 

Selain Kecamatan Kahayan Hilir kotak pengaduan atau Kopiku tersebut juga akan diserahkan ke kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Pulang Pisau.

"Pada hari ini secara simbolis kita serahkan di Kecamatan Kahayan Hilir, dan selanjutnya akan kita serahkan di masing-masing kecamatan sebagai upaya mempermudah laporan masyarakat, jika terjadi dugaan tindak pidana korupsi di wilayahnya," ujar Andi. (JAMES DONNY/B-5) 

Berita Terbaru