Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

JPU Dianggap Tidak Membantah Eksespi Pejuang Agraria dan Lingkungan Desa Penyang

  • Oleh Naco
  • 20 April 2020 - 21:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kuasa Hukum James Watt Cs menilai jaksa tidak membantah eksepsi mereka. Jaksa dalam tanggapannya menyampaikan nota keberatan masuk dalam pokok perkara. Itu ditegaskannya pada Senin, 20 April 2020.

Sidang perkara pidana Pejuang Agraria dan Lingkungan Desa Penyang kembali digelar di Pegadilan Negeri Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), Senin, 20 April 2020. Sidang ketiga James Watt, Dilik dan Hermanus itu mendengarkan tanggapan JPU terhadap eksepsi Penasihat Hukum (PH) terdakwa pada pekan lalu.

Dalam eksepsinya minggu lalu, tim PH terdakwa menganggap surat dakwaan pertama JPU tidak cermat dan tidak jelas. Sebab, JPU tidak menguraikan keabsahan kepemilikan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) atas Tandan Buah Segar (TBS) kepala sawit seberat 4,33 ton.

Namun, dalam tanggapannya hari ini JPU mengatakan bahwa tidak relevan bagi mereka untuk menanggapi eksepsi tersebut. Karena hal tersebut sudah masuk dalam pokok perkara. 

Menanggapi hal itu, penasihat hukum ketiga terdakwa memandang JPU kurang menguasai betul apa yang menjadi akar permasalahan pada kasus ini. Pernyataan JPU, lanjut dia, semestinya dapat menjadi bahan pertimbangan di persidangan.

“Karena JPU tidak mau membantah materi eksepsi dari tim penasihat hukum (PH) mengenai keabsahan kepemilikan lahan PT HMBP, maka hal ini harus menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan eksepsi dari PH atas nama terdakwa,“ kata Bama Adiyanto, selaku perwakilan tim anggota PH terdakwa yang mengikuti sidang dari Polres Kotim.

Sebab, lanjutnya, keabsahan kepemilikan PT HMBP terhadap jumlah TBS yang dituduhkan terdengar mengada-ada. Sehingga, Koalisi Keadilan untuk Pejuang Agraria dan Lingkungan Desa Penyang pun sepakat dengan pernyataan para PH terkait hal ini. 

Parlin Bayu Hutabarat, anggota koalisi dan juga penasihat hukum terdakwa juga menambahkan bahwa selain tidak memahami konflik, dakwaan JPU terdengar kabur. 

“Tanggapan JPU yang alakadarnya menunjukkan bahwa dakwaan JPU ini kabur dan harus dibatalkan,” tegasnya.

Karenanya, Parlin berharap agar Majelis Hakim mengabulkan eksepsi dengan pertimbangan yang adil untuk para terdakwa khususnya dan warga Desa Penyang umumnya. Ini juga sekaligus menjadi harapan seluruh anggota yang tergabung dalam koalisi.

Koalisi juga mengetahui bahwa persoalan ini sebenarnya merupakan konflik lahan yang belum terselesaikan sejak puluhan tahun silam. Sehingga, tidak salah apabila warga menuntut pengembalian lahan mereka yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT HMBP seluas 117 hektar.

Berita Terbaru