Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Klaim Lahan Koperasi Plasma, 3 Warga Main Panen

  • Oleh Naco
  • 21 April 2020 - 11:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tiga sekawan Saleh (47), Agus Mancimo (45) dan Simanto (48) main panen di lahan koperasi plasma yang mereka klaim . Akibat perbuatan tersebut, ketiganya harus meringkuk di jeruji besi.

"Waktu itu kami diamankan saat memanen di lokasi," kata salah seorang tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Selasa, 21 April 2020.

Data yang diperoleh, ketiganya melakukan perbutannya pada Minggu, 16 Februari 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di kebun plasma blol B22 DevisibV Sungai Penyahuan Estate PT KMB, Desa Mulya Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.

Saat itu, pihak perusahaan melihat tersangka Saleh sedang berada di pinggir blok. Setelah dihampiri, ada tersangka Agus dan Simanto sedang melakukan pemanenan.

Keduanya memanen sawit itu berdalih atas perintah Saleh yang mengakui kalau lahan itu miliknya. Selain itu, permasalahan dengan koperasi dan perusahaan sudah selesai.

Akan tetapi, saat itu keduanya mengakui tidak pernah melihat atau ditunjukkan surat atas kepemilikan lahan tersebut oleh tersangka Saleh.

Saleh warga Desa Tumbang Sangai, Agus warga Desa Tumbang Sapayang, dan Saminto warga Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang tersebut dijerat Pasal 170 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru