Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Digugat Rp 177 Juta Atas Penjualan Sapi, Tergugat Menolak Berdamai

  • Oleh Naco
  • 21 April 2020 - 13:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Daeng Beta menolak berdamai dengan Andi Anwar. Hal itu merupakan gambaran dalam sidang gugatan pembayaran penjualan sapi. Daeng Beta menjadi tergugat sebesar Rp 177 juta karena tidak membayar sisa penjualan sapi.

"Lanjut saja pak hakim perkaranya. Saya sudah malu," kata Daeng Beta di hadapan hakim Paisol itu, Selasa, 21 April 2020.

Hakim sempat memberi ruang untuk mereka berdamai, tapi Daeng ngotot menolak. Padahal dia sudah membuat pernyataan mengakui perbuatannya itu.

"Kalau saudara merasa nilainya tidak sesuai bicarakan baik-baik. Jangan ngotot seperti itu," tegas hakim kepadanya.

Hakim menyebutkan persoalan itu alangkah baiknya diselesaikan dengan musyawarah. Apalagi penggugat masih punya itikad baik tidak meminta pembayaran sekaligus.

Tergugat beralasan jumlah utangnya tidak sebanyak itu, karena pembagian hasil belum dilakukan. Bahkan, menurutnya surat pernyataan utang hanya formalitas saja.

"Apa namanya ini kalau bukan formalitas. Memang ini formalitas, saudara ini. Bicara baik-baik apalagi kalian sama-sama dari Sulawesi jauh-jauh ke Sampit. Masa tidak bisa diselesaikan musyawarah," tukas hakim.

Andi Anwar melayangkan gugatannya kepada Daeng Beta karena sisa uang hasil penjualan sapinya belum juga dibayar lunas.

Annisa Dewi, kuasa hukum penggugat yang merupakan warga Desa Bapeang  menggugat warga Jalan Anggur, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim menerangkan kejadian itu berawal pada Juli-Agustus 2019.

Penggugat mengajak tergugat untuk menjualkan sapi sebanyak 75 ekor dengan harga bervariasi. Jika sapi tersebut habis terjual, maka yang akan disetorkan sebesar Rp 1,235 miliar

Dalam perjalanannya, lanjut Annisa, dalam gugatannya sapi tersebut terjual habis kemudian uang hasil penjualan yang diserahkan hanya Rp 1,058 miliar. Sehingga masih kurang Rp 177 juta. (NACO/B-11)

Berita Terbaru