Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Denda Pajak Kendaraan akan Dihapus karena Covid-19

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 22 April 2020 - 15:21 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Samsat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Rachman mengatakan, ada wacana penghapusan denda pajak akibat mewabahnya pandemi Covid-19.

"Jadi melalui Badan Pendapatan Provinsi Kalteng, sudah membuat wacana atau kebijakan yang dalam waktu dekat terkait penghapusan denda pajak kendaraan," ujarnya, Rabu, 22 April 2020.

Disampaikan, wacana ini muncul lantaran ada keinginan dari masyarakat yang disampaikan ke DPR. Memohon agar ada solusi bagi masyarakat yang terkena denda pajak kendaraan ditengah pandemi Covid-19.

"Mereka ini mengadu, mohon solusi bagaimana bagi masyarakat yang takut untuk keluar rumah dan telat membayar pajak ditengah pandemi Covid-19, memohon agar dihapus denda pajaknya," ungkapnya.

Lanjutnya, bila semua berjalan lancar yakni proses penetapan penghapusan denda pajak, kemungkinan pada Mei melalui Pergub Kalteng sudah berlaku.

Demikianlah kondisi saat ini, tidak bisa dipaksakan. Ia berharap mudah - mudahan wabah ini segera berakhir dan samsat keliling bisa beroperasi lagi.

"Kita sama - sama tidak menginginkan ini terjadi, namun kita semua harus berdoa agar pemerintah dapat segera menanganinya," tandasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru