Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Harga Gas Industri Turun, PGN Usul Pembebasan PPN

  • Oleh Teras.id
  • 23 April 2020 - 08:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menghadapi penurunan permintaan gas usai Covid-19 merebak. Ditambah penugasan berupa penyesuaian harga gas untuk industri tertentu, pendapatan perusahaan tahun diproyeksi menurun.

Direktur Utama PGN Gigih Prakoso menyatakan, penurunan permintaan terhadap gas dipicu rendahnya produktivitas industri. Salah satunya karena industri yang menggunakan gas sebagai bahan baku maupun sebagai sumber energi menghadapi perlambatan kegiatan ekspor dan impor. Sekitar 300 pelanggan PGN bergantung kepada bahan baku impor.

Gigih menyatakan penurunan permintaan telah terasa sejak Maret. "Volume sudah turun cukup signifikan dan diperkirakan terus berlangsung sampai Juni," kata dia, Rabu 22 April 2020. Total penurunan penjualan PGN diperkirakan mencapai 31,60 BBTUD. Penjualan ritel diprediksi turun paling besar yaitu 18,66 BBTUD.

Selama kuartal I 2020, PGN tercatat telah mengalami penurunan permintaan gas sebesar 5 persen. Penurunan terbesar disumbang dari sektor industri keramik yang permintaannya turun hingga 15 persen.

Di tengah penurunan permintaan tersebut, PGN mendapatkan penugasan untuk menurunkan harga jual gas kepada industri tertentu menjadi US$ 6 per MMBTU. Penugasan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi dan Peraturan Menteri ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Direktur Keuangan PGN, Arie Nobelta, menyatakan penurunan harga gas industri bisa mengurangi pendapatan perusahaan sebesar 21 persen. "Pendapatan dapat berkurang tanpa adanya insentif atau kompensasi dari pemerintah," katanya. Kondisi ini akan mempengaruhi arus kas perusahaan dan menghambat pembayaran sejumlah kewajiban jangka panjang. PGN saat ini memiliki utang jangka panjang yang harus dibayarkan pada 2024 senilai US$ 1,95 miliar. 

Gigih menuturkan perusahaan membutuhkan insentif dari pemerintah untuk bertahan menghadapi kondisi saat ini. Untuk mengurangi dampak anjloknya peminat gas, dia berencana mengusulkan pembebasan PPN untuk kegiatan usaha. Perusahaan juga mengajukan pembebasan PPN untuk LNG. PGN berencana memanfaatkan rendahnya harga LNG untuk menambah produk bisnis.

Untuk menutupi selisih biaya terkait gas untuk industri, Gigih mengajukan beberapa opsi insentif. Salah satunya mengusulkan tambahan volume gas yang dialokasikan dengan harga khusus kepada PGN. "Alternatif lainnya kami mengusulkan penggantian kompensasi secara tunai dari pemerintah," katanya. PGN akan menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah melalui PT Pertamina (Persero).

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Tallatov menyatakan pemerintah perlu menunda implementasi penurunan harga gas industri dalam kondisi seperti ini. "Pemerintah perlu mengkur stimulus yang imbang bagi industri dan PGN," katanya. Menurut Abra, pemerintah juga perlu mempertimbangkan biaya produksi gas yang harus ditanggung PGN sementara perusahaan tersebut tengah mengalami penurunan permintaan. (TERAS.ID)

Berita Terbaru