Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Ravio Patra Mirip Anarko, Begini Kata SafeNet

  • Oleh Teras.id
  • 24 April 2020 - 09:10 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya masih menangani kasus penangkapan peneliti kebijakan publik Ravio Patra. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, menyebut kasus yang melibatkan anggota Open Government Partnership Steering Committee (OGP SC) itu terkait dengan ujaran kebencian.

"Yang bersangkutan diduga menyiarkan berita onar atau menyebar kebencian," kata Yusri saat dikonfirmasi pada Kamis, 24 April 2020.

Kasus ujaran kebencian dan ajakan untuk bertindak anarkistis belum lama juga terjadi. Polda Metro Jaya menangkap lima orang yang tergabung dalam kelompok anarko sindikalis. Bedanya mereka melakukan aksi vandalisme dengan membuat grafiti. 

Dalam kasus Ravio Patra, Direktur Eksekutif Safenet, Damar Juniarto, mengatakan WhatsApp milik Ravio diretas oleh orang lain sebelum terjadi penangkapan. Selama aplikasi percakapan itu diretas, Damar mengatakan pelaku menyebarkan pesan palsu berisi sebaran provokasi. Bunyi pesannya ialah:

"KRISIS SUDAH SAATNYA MEMBAKAR! AYO KUMPUL DAN RAMAIKAN 30 APRIL AKSI PENJARAHAN NASIONAL SERENTAK, SEMUA TOKO YG ADA DIDEKAT KITA BEBAS DIJARAH".

"Saya katakan motif penyebaran itu adalah plotting untuk menempatkan Ravio sebagai salah satu yang akan membuat kerusuhan," kata Damar menanggapi kasus ini saat dihubungi pada Kamis, 23 April 2020.

Sementara dalam kasus vandalisme di Tangerang, seruan yang mirip ditulis di dinding toko. Para pelaku disebut polisi mengajak masyarakat melakukan kerusuhan. Bunyi seruannya antara lain "SUDAH KRISIS SAATNYA MEMBAKAR", "KILL THE RICH", "MAU MATI KONYOL ATAU MELAWAN".

Di kasus tersebut, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UURI No 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong dan Pasal 160 KUHP tentang tindakan menghasut di muka umum. Mereka terancam dihukum 10 tahun penjara.

Sementara saat ini Ravio Patra masih menjalani pemeriksaan. Sebelumnya ia ditangkap pada Rabu malam di Jalan Gelora, Menteng, Jakarta Pusat. Mengenai klaim adanya peretasan aplikasi WhatsApp milik Ravio, Polda Metro Jaya belum mau berkomentar. "Masih didalami, kalau ada hasilnya nanti kami sampaikan," kata Yusri Yunus. 

(TERAS.ID)

Berita Terbaru