Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anak Buah Kandar Terancam 5,5 Tahun Penjara karena Sabu

  • Oleh Naco
  • 24 April 2020 - 17:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Deny Kurniawan kurir sabu untuk bosnya Kandar dituntut pidana penjara 5,5 tahun penjara. Terdakwa juga didenda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Dewi Khartika, Jumat, 24 April 2020.

Terdakwa dianggap jaksa bersalah ata perbuatan yang dilakukannya pada Minggu, 12 Januari 2020 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Kurnia Hasan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dia diamankan polisi saat melintas di lokasi kejadian mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul GT KH 2932 LI. Dari terdakwa diamankan 414 paket sabu.

Selain sabu turut diamankan barang bukti catatan hasil penjualan dan ponsel yang digunakannya untuk berkomunikasi. Sabu 1 paket disimpan di saku celananya dan 13 lainnya disimpan dalam jok motornya serta di kediamannya diamankan catatan penjualan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit Muslim Setiawan memberi waktu terdakwa dan penasehat hukumnya Bambang Nugroho dam Agung Adisetiyono untuk mempersiapkan pembelaannya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru