Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Lamandau Peringatkan Warga Berstatus ODP dan ODR Corona Masih Keluyuran

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 26 April 2020 - 07:00 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam) Kabupaten Lamandau memberi peringatan kepada warga berstatus orang dengan pemantauan (ODP) dan orang dengan resiko (ODR) Covid-19 yang kerap keluyuran. Mereka juga diduga tidak melakukan proses karantina mandiri dengan disiplin. 

Satpol PP memberi peringatan terhadap ODP dan ODR tersebut dengan mendatangi rumahnya. Seperti mendatangi rumah ODR dan ODP di Desa Arga Mulya, Kecmatan Bulik, Sabtu 25 April 2020 malam. 

ODP dan ODR yang notabene memiliki riwayat perjalanan dari daerah berstatus zona merah covid-19 itu diminta agar mematuhi imbauan melakukan proses karantina mandiri minimal 14 hari sejak kedatangan. Mereka juga diminta menaati peraturan tersebut sehingga tidak membuat kecemasan bagi warga di sekitarnya. 

"Beberapa warga yang masuk kategori ODP dan ODR Covid-19 kita tegur dan kita peringatkan agar menjalani proses karantina mandiri dengan disiplin, tidak keluyuran," kata Kasatpoldam Lamandau, Triadi, saat dikonfirmasi, Minggu 26 April 2020.

Sebelumnya, warga tersebut, kata Triadi, tidak mengindahkan imbauan pemerintah mengenai proses karantina mandiri, sekalipun telah diingatkan dan diperingatkan warga lainnya. 

"Setelah kita beri peringatan, mereka sudah berjanji untuk tidak keluyuran lagi serta akan mematuhi aturan karantina mandiri. Kita juga pastikan jika ketentuan itu tidak dijalankan mereka akan diberi tindakan keras karena diduga menimbulkan kecemasan bagi orang lain dan mengganggu ketertiban umum," imbuhnya. 

Selain memberi peringatan kepada warga berstatus ODP dan ODR tadi malam, Satpol PP juga selama ini rutin melakukan patroli dalam upaya menertibkan berbagai aktivitas yang menimbulkan terjadinya kerumunan di ruang umum. (HENDI NURFALAH/m)
 

Berita Terbaru