Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Warga Mentaya Hulu Ini Akui Sudah 3 Kali Mencuri Sawit

  • Oleh Naco
  • 27 April 2020 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AHN dan Jun mengaku sudah 3 kali melakukan pencurian sawit perusahaan. Aksinya menyasar perkebunan yang pohonnya masih belum tinggi.

Perbuatan keduanya diketahui ketika akan membawa pulang hasil curiannya. "Saat itu kami diamankan oleh sekuriti perusahaan," kata salah satu tersangka.

Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Senin, 27 April 2020, keduanya mengaku perbuatan itu dilakukan pada Jumat, 28 Pebruari 2020 pukul 14.30 WIB di areal perkebunan sawit PT AKPL Kuayan Estate Divisi VI Blok E20/F23 Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.

Keduanya berangkat dari kediaman AHN di Desa Pemantan menggunakan mobil Daihatsu Xenia. Mereka mengelilingi kawasan kebun mencari pohon yang rendah hingga memanen 121 jenjang sawit.

Sawit mereka dodos dari pohon kemudian dimasukan ke dalam mobil tersebut. Saat pulang dan ingin menjualnya, satpam menghentikan mereka dan mengamankannya.

Atas perbuatannya itu, warga asal Kecamatan Mentaya Hulu ini dijerat Pasal 107 huruf d jo Pasal 55 huruf d UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP. (NACO/B-7)

Berita Terbaru