Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bandara Kuala Pembuang Sosialisasi Permenhub Nomor 25 Tahun 2020

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 28 April 2020 - 19:06 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Dengan menerapkan physical distancing atau menjaga jarak fisik satu dengan yang lain, maka pihak Bandara Kuala Pembuang mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Sosialisasi di ruang terminal penumpang Bandara Kuala Pembuang, Selasa, 28 April 2020 ini diikuti pejabat struktural dan pegawai.

Dalam pertemuan ini beberapa hal disampaikan Kepala Bandara Kuala Pembuang, Muhammad Haridin.

Terkait pemberlakuan Permenhub  Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Adanya pembatasan sementara penggunaan transportasi, sebagai insan perhubungan diharapkan bisa memberikan contoh nyata kepada masyarakat.

“Dalam kegiatan ini kami juga mengingatkan kembali terkait kewajiban penggunaan masker di area  bandara maupun di luar area sebagai pelaksanaan anjuran pemerintah dalam pencegahan Covid-19,” katanya.

Kemudian seluruh jajaran bandara Kuala Pembuang, diminta untuk patuh terhadap seluruh upaya yang saat ini tengah dilakukan Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

“Seluruh upaya yang  dilakukan Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 harus dilaksanakan dengan baik oleh seluruh jajaran Bandara Kuala Pembuang,” pintanya

Pihaknya juga memberikan motivasi ke seluruh jajaran untuk selalu menjaga pola hidup bersih dan sehat, menjaga jarak, hindari berkerumun, setelah pulang kerja harus dirumah saja, jika pun harus keluar rumah kecuali ada hal penting. (FAHRUL/B-6)

Berita Terbaru