Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek yang Suruh Remaja Belasan Tahun Layani Pria Hidung Belang Divonis 1,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 30 April 2020 - 11:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Su alias Ha, kakek berusia 54 tahun divonis hukuman selama 1,5 tahun dan denda Rp 70 juta subsider 1 bulan penjara. Ia dianggap bersalah atas perbuatannya yang menyuruh para remaja belasan tahun melayani nafsu para pria hidung belang di kediamannya.

"Setelah kami pertimbangkan, atas vonis majelis hakim itu kami menyatakan menerima," kata Bambang Nugroho penasihat hukum terdakwa, Kamis, 30 April 2020.

Hakim Muslim Setiawan membidiknya dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI No 23 Talun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah pertama dengan UU No 35 Tahun 2014 dan dirubah terakhir dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Dalam kasus ini, jaksa Kriskana Menahin juga menyatakan menerima. Sementara itu, ada 3 anak perempuan yang menjadi korban kakek itu. 

Terdakwa sebelumnya menawarkan 3 perempuan dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 900 ribu kepada setiap pria hidung belang. Seiring berjalannya waktu atau sejak Januari sampai dengan Desember 2020, ada yang melayani pria sebanyak 1 kali, 3 kali hingga 5 kali.

Perbuatan terdakwa dilakukan di rumahnya yakni wilayah Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. (NACO/B-7)

Berita Terbaru