Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasir Penggelap Ratusan Juta Rupiah Dimiskinkan

  • Oleh Naco
  • 30 April 2020 - 13:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Kasir distributor rokok berinisial HANN  (31) terdakwa kasus penggelapan uang ratusan juta rupiah, dimiskinkan. 

Pasalnya, dalam putusan hakim, terdakwa tidak hanya membayar perbuatannya itu dengan kurungan penjara saja, tetapi semua aset-aset terdakwa dirampas dan dikembalikan kepada korban.

Pada sidang Rabu, 30 April 2020, terdakwa divonis selama 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit.

Ia dianggap merugikan saksi Meyliana pemilik perusahaan distributori rokok CV Maju Utama sebanyak Rp 881.432.80 di Jalan Pelita Barat Nomor 62 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Sejumlah aset terdakwa itu di antaranya, 2 buah sepeda motor, 2 buah mobil jenis Toyota dan 2 unit rumah meski beberapa waktu lalu melalui penasihat hukumnya terdakwa menyebut itu didapat bukan dari hasil kejahatannya dan aset itu dalam tahap kredit.

Namun hakim berpendapat lain. Aset bernilai ratusan juta rupiah itu dirampas. Atas putusan itu melalui kuasa hukumnya Abdul Kadir terdakwa belum menyatakan sikap.

"Atas vonis ini kami pikir-pikir dulu yang mulia," tegas Abdul Kadir, begitu juga dengan jaksa Dewi Khartika. (NACO/B-7)

Berita Terbaru