Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Status Kabupaten Pulang Pisau Menjadi Tanggap Darurat Covid-19

  • Oleh James Donny
  • 30 April 2020 - 20:51 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau, Edy Pratowo yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menetapkan status daerahnya menghadapi pandemi Covid-19 dari status siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana.

Perubahan status ini disampaikan bupati seusai memimpin rapat analisa dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau di Posko Gugus Tugas Covid-19 Gedung PSC 119, Kamis, 30 April 2020.

Dengan dinaikannya status ini maka penanggulangan Covid-19 bisa dilakukan dengan gerakan lebih cepat.

"Pertama memang perkembangan dari pasien positif yang ditracking ke OTG lebih banyak. Ke 2 perlu mempersiapkan ruang isolasi di gedung Kristian Center dan segera bisa segera dilengkapi sarana dan prasananya sehingga memerlukan dana belanja tidak tersangka (BTT) yang cepat," katanya. 

Edy mengatakan Kabupaten Pulang Pisau sekarang sudah menjadi zona merah. "Tentu ini kita tingkatkan menjadi status tanggap darurat, persiapan utamanya adalah anggaran, dan anggaran sudah mulai bisa dicairkan," terangnya. 

Anggaran tersebut akan disalurkan ke semua bidang di gugus tugas sehingga operasional status tanggap darurat dalam penangangan Covid-19 bisa dilaksanakan, seperti pelaksanaan pembelian sarpras, seperti masker, obat-obatan, dan sebagainya. 

Status tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau ditetapkan selama 31 hari sejak 30 April 2020 sampai 30 Mei 2020. (JAMES DONNY/B-6)

Berita Terbaru