Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wamenag Menyesalkan Pembatasan Tempat Ibadah dan Pasar Dibenturkan

  • Oleh Teras.id
  • 02 Mei 2020 - 05:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta -  Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menyayangkan masih ada sebagian warga yang membandingkan pembatasan di tempat ibadah dengan pasar atau pabrik. Wamenag menilai dua hal itu tidak seharusnya dihadapkan satu sama lain.

"Karena berkaitan dengan upaya penyelamatan jiwa umat manusia, sehingga harus dimaknai sebagai kewajiban dan perintah agama, yang berlaku untuk siapa saja dan di mana saja,” katanya, Jumat, 1 Mei 2020.

Zainut mencontohkan masih banyak ditemui umat yang mempermasalahkan pembatasan di tempat ibadah. Mereka, kata Zainut, keberatan jika di tempat ibadah penerapan pembatasan dilaksanakan secara ketat, misal dengan digembok hingga pembubaran ibadah. Sementara di tempat lain yang bukan tempat ibadah diterapkan secara longgar. 

Ketimbang mempermasalahkan itu, Zainut mengajak umat beragama bersyukur karena dari sekian pembatasan yang ada, umat beragama termasuk yang paling banyak menaatinya. "Sehingga keselamatan akan kembali kepada dirinya,” tuturnya.

Kementerian Agama, kata Zainut, mengapresiasi umat karena telah mematuhi anjuran tokoh agama dan pemerintah untuk melaksanakan ibadah di rumah demi menghambat penyebaran Covid-19. Ia berujar mematuhi anjuran tersebut bentuk ketaatan beribadah sebagai umat beragama sekaligus bentuk tanggung jawab sebagai warga negara.

Ia menuturkan, ibadah di rumah saat wabah Covid-19 merupakan upaya untuk menjaga keselamatan jiwa (hifdzu an-nafs) yang merupakan salah satu perintah dan kewajiban utama dalam beragama.

“Larangan beribadah di masjid dan tempat ibadah lainnya dalam kondisi pandemi Covid-19 semata untuk menjaga keselamatan jiwa, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain,” tuturnya. (TERAS.ID)

Berita Terbaru