Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sri Mulyani Tunda Penyaluran DAU Sejumlah Daerah

  • Oleh Teras.id
  • 02 Mei 2020 - 18:31 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunda sebagian penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Mei 2020 untuk sejumlah daerah.

Penundaan terjadi karena salah satunya, sebagian pemerintah daerah atau pemda belum menyampaikan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Lalu, pemerintah yang telah menyampaikan laporan APBD, namun belum sesuai ketentuan,” kata juru bicara menteri Rahayu Puspasari dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2020.

Ketentuan yang dimaksud mengacu pada dua aturan. Pertama, Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020.

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19.

Tiga ketentuan diatur dalam kedua beleid tersebut. Pertama, rasionalisasi belanja barang atau jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50 persen.

Lalu, rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.

Kedua, adanya upaya pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah dengan memperhatikan sejumlah hal.

Di antaranya yaitu total rasionalisasi belanja barang atau jasa dan belanja modal sekurang-kurangnya 35 persen; penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD); dan perkembangan Covid-19 di masing-masing daerah.

Ketiga, penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan dan penanganan Covid-19. Lalu untuk jaring pengaman sosial dan menggerakkan/memulihkan perekonomian di daerah.

Berita Terbaru