Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPR Segera Bahas Perppu Covid-19 yang Digugat ke MK

  • Oleh Teras.id
  • 03 Mei 2020 - 13:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Covid-19 sebagaimana keputusan rapat Badan Musyawarah Kamis lalu, 30 April 2020.

"Pembahasannya diserahkan ke Badan Anggaran," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin, Ahad, 3 Mei 2020.

Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Achmad Baidowi mengatakan, pembahasan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 akan dimulai pada masa sidang ini.

Azis mengatakan pembahasan di Banggar akan berjalan sesuai tata tertib. Ia tak merinci apakah Perpu akan disahkan menjadi undang-undang sebelum masa sidang ini berakhir pada 12 Mei nanti. "Tergantung pembahasan di Banggar," ujar politikus Golkar ini.

Perpu Nomor 1 Tahun 2020 ini banyak menuai kritik karena dianggap inkonstitusional. Beberapa kalangan menggugat uji materi Perpu Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi.

Salah satu yang paling disorot adalah Pasal 27 Perppu Covid-19 yang dinilai akan menimbulkan kekebalan hukum pada pejabat otoritas fiskal dan moneter. Pasal itu menyaitakan bahwa pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan selaku pelaksana Perpu tak bisa digugat pidana atau perdata selama didasarkan pada iktikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.

TERAS.ID

Berita Terbaru