Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Niat Jualan Madu, Pria Ini Malah Mencuri Telepon Seluler

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 04 Mei 2020 - 19:01 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa HP dalam kasus pencurian telepon seluler saat sedang berjualan madu, kini harus diadili melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 4 Mei 2020.

Dalam sidang pertama kali ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Karyono dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Panji Wiratno yang digantikan oleh Widya Nugraheny.

Terdakwa HP telah melakukan tindak pidana pencurian pada 11 Februari 2020 di bawah Jembatan Kampung Baru di Jalan Ujang Iskandar, RT 18 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

"Kejadian berawal saat terdakwa menawarkan madu pada korban Siti Nuryana, namun korban akan membeli madu ketika suaminya datang dari kerja," ujar jaksa.

Namun terdakwa tetap memaksa menawarkan madu kepada korban yang sedang berjalan menuju rumah Amang Isur, setelah korban sampai di teras rumah Amang Isur.

Kemudian terdakwa kembali dan mengendarai sepeda motor milik terdakwa dan melihat satu unit ponsel merek OPPO A83, warna emas yang berada di dashboard motor milik Saksi Korban.

"Dari situlah muncul niat terdakwa untuk mengambil ponsel milik korban dan disimpan di kantong celana sebelah kiri lalu meninggalkan lokasi tersebut," ungkapnya.

Atas perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian Rp 3 juta, sementara perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUH. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru