Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wanita Ini Dituntut Penjara 6 Tahun 6 Bulan Karena Kuasai 14 Paket Sabu

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 05 Mei 2020 - 16:55 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Keri dituntut penjara enam tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum lantaran menguasai 14 paket sabu, melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 5 Mei 2020.

Jaksa Penuntut Umum Widya Nugraheny menyampaikan, terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Bila tidak dibayar diganti hukuman atau subsider selama enam bulan," katanya dalam membacakan tuntutan.

Selanjutnya, barang bukti salah satunya sebanyak 14 paket sabu dimusnahkan.

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memberikan hak pada terdakwa jika mau mengajukan pembelaan atau permohonan.


Terdakwa pun mengajukan permohonan yang pada intinya ialah mohon keringanan. Terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Saya sangat menyesal, saya memohon hukuman yang seringan - ringannya. Saya punya dua prang anak. Mereka membutuhkan saya, keluarga saya hancur bahkan suami sudah tidak mempedulikan saya," katanya.

Atas permohonan terdakwa, majelis akan mempertimbangkannya. Sementara JPU tetap pada tuntutannya.

Diinformasikan, pada 15 Desember 2019 sekitar pukul 15.30 WIB, bertempat di Jalan Panglima Utar, Desa Sei Kapitan, Kecamatan Kumai. Diketahui terdakwa mendapatkan paket sabu sebanyak 14 paket di dalam dompet warna biru, tersebut dari saudara Odon (DPO) dan berkata menitip sabu dan nanti akan ada orang yang mengambil ke sini (alamat terdakwa).

Belum sempat diambil oleh orang yang dimaksud Odon terdakwa diamankan Satresnarkoba Polres Kobar. Terdakwa mengaku bahwa Odon (DPO) sering menitipkan sabu kepada ibu mertua terdakwa. Namun ketika itu ibu sedang sakit tidak bisa bangun, sehingga ibu terdakwa menyuruh terdakwa untuk menerima paket sabu tersebut.

Berita Terbaru