Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Taufik Hidayat Akui Jadi Perantara Suap Eks Menpora Imam Nahrawi

  • Oleh Teras.id
  • 06 Mei 2020 - 18:05 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) periode 2016-2017, Taufik Hidayat, mengakui menjadi kurir penerima uang untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

"Saya hanya diminta tolong seperti itu di telepon, dan ya saya sebagai kerabat di situ ya saya membantu, tapi saya tidak konfirmasi ke Pak Imam kalau uang sudah dititipkan ke Ulum," kata Taufik di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2020.

Taufik menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi yang didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Sidang menggunakan video conference, Taufik Hidayat berada di kediamannya. Sedangkan Imam Nahrawi berada di rumah tahanan (rutan) KPK. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, majelis hakim, dan sebagian penasihat hukum berada di pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam dakwaan disebutkan, Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima, Tommy Suhartanto, sempat mengatakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima 2016-2017, Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok bahwa ada permintaan uang dari Imam.

Tommy lalu meminta Ucok menyiapkan Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Imam melalui staf khusus Menpora yaitu Miftahul Ulum.

Ucok lalu mengambil uang Rp 1 miliar yang berasal dari anggaran program Satlak Prima. Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima, Reiki Mamesah, kemudian mengambil uang itu dan menyerahkannya kepada Taufik Hidayat.

Kemudian, Taufik menyerahkan uang Rp 1 miliar tersebut kepada Miftahul Ulum. Penyerahan uang ini dilakukan di rumah Taufik yang ada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selain Taufik, JPU KPK juga menghadirkan Direktur Perencanaan dan anggaran Satlak Prima Tommy Suhartanto sebagai saksi. Tommy mengatakan ia juga menyerahkan uang Rp 800 juta kepada Taufik Hidayat. Namun Taufik membantahnya.

Uang Rp 800 juta itu disebut untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh adik Imam Nahrawi, Syamsul Arifin.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru