Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Sempat Gunakan Sabu Sebelum Ditangkap Polisi

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 06 Mei 2020 - 20:05 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Timur Syamsudin sempat mengonsumsi sabu sebelum ditangkap polisi. Hal itu mengemuka dalam sidang online kasus sabu yang menyeretnya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 6 Mei 2020.

Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan saksi Husni Thamrin, Ketua RT 09, Gang Damai, Kelurahan Sidorejo yang mengaku menyaksikan penggrebekan di kediaman terdakwa.

"Saya melihat langsung penggerebekan itu. Sabu ditemukan di kamar terdakwa," kata saksi menjawab pertanyaan JPU Budi Sulistyo.

Thamrin menyampaikan, bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa merupakan kuli. Selain itu, terdakwa pun membenarkan kesaksian Ketua RT.

Terdakwa Timur Syamsudin diamankan Satresnarkoba Polres Kobar, pada 9 Januari 2020 di sebuah rumah di Jalan H Abdul Ancis, RT 09, Gang Damai, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa 1 paket sabu dengan berat kotor 0,89, 1 timbangan digital, ponsel merk Samsung, 3 plastik klip, dan 1 bong.

Terdakwa dibidik dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 113 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru