Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PN Nanga Bulik Vonis Bersalah 9 PSK, Masing-Masing Hanya Didenda Rp 55 ribu

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 08 Mei 2020 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Sebanyak 9 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) dan 1 operator yang diamankan Satpol PP Lamandau di warung remang-remang Kecamatan Menthobi Raya menjalani sidang atas Kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Jumat 8 Mei 2020.

Dalam sidang itu, hakim memvonis semuanya bersalah dan mewajibkan mereka masing-masing membayar denda sebesar Rp55 ribu rupiah. 

"Tadi siang, telah dilakukan proses persidangan terhadap mereka di PN Nanga Bulik. Hakim tipiring memutuskan bersalah terhadap ke-10 terdakwa," kata Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Lamandau, Triadi.

Seluruh terdakwa, terbukti bersalah melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan KUHP pasal 29a ayat 2 tentang Pekerja Seks Komersial.

"Masing-masing terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp 55 ribu. Hukuman tersebut sangat rendah jika dibanding dengan ancaman yang termuat dalam perda, yaitu kurungan 3 bulan dan maksimal denda Rp 50 juta rupiah," kata Triadi. 

Diketahui, adapun 9 orang PSK yang dinyatakan bersalah dan wajib membayar denda di antaranya adalah WD, NP, SA, ND, DP, DV, FN, SA dan KA serta seorang operator berinisial SP. (HENDI NURFALAH)

Berita Terbaru