Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Pulang Pisau Terkait Pembuangan Sampah Medis Covid-19

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 09 Mei 2020 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pembuangan sampah medis tak boleh dilakukan sembarangan. Pembuang sampah medis ini harus dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan yang berlaku. 

Aturan itu tak hanya untuk sampah medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pulang Pisau. Tetapi Alat Pelindung Diri (APD) dan juga alat rapid tes yang selama ini digunakan untuk penanganan virus corona disease 2019 atau covid-19. 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pulang Pisau, dr Muliyanto Budihardjo mengatakan, sampah medis itu tidak dibuang di Pulang Pisau. Tetapi, sampah itu dibuang di tempat resmi. 

"RSUD kita maupun sampah medis bekas APD dan rapid tes itu kita ada kerjasama dengan pihak ketiga. Jadi tak boleh dibuang sembarangan," kata Muliyanto, Sabtu, 9 Mei 2020. 

Ia menambahkan, terkait sampah media ini ada dilakukan kerjasama atau MOU. Nanti ada petugas yang khusus datang untuk mengambil sambil medis ini. 

"Kita kerjasama dengan pihak di Banjarmasin. Mereka memiliki izin mengambil dan memusnahkan sampah medis itu. Kerjasama ini sudah lama kami lakukan," ujar dia. 

Muliyanto mengungkapkan, untuk sampah medis selama covid-19 ini tidak juga begitu banyak. Karena sampah medisnya khusus orang-orang yang dilakukan rapid test dan bekas APD yang dipakai petugas medis. (M.BADARUDIN/B-11)

Berita Terbaru