Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiket Lion Air Nyaris di Batas Bawah, Kemenhub: Rugi di Mereka

  • Oleh Teras.id
  • 09 Mei 2020 - 22:40 WIB

TEMPO.CO, JakartaLion Air Group mulai mengoperasikan maskapainya pada Ahad, 10 Mei 2020, setelah Kementerian Perhubungan memberikan izin untuk membuka angkutan penumpang dengan tujuan non-mudik. Sejalan dengan itu, perusahaan pun telah membuka reservasi.

Berdasarkan penelusuran Tempo di laman reservasi Lion Air, maskapai menjual tiket untuk beberapa rute dengan harga nyaris di tarif batas bawah atau TBB yang ditetapkan pemerintah. Untuk penerbangan dari Jakarta ke Semarang pada 11 Mei, misalnya, Lion Air menjual tiket seharga Rp 554 ribu.

Sementara itu, menurut TBB yang ditetapkan pemerintah, harga tiket maskapai terendah untuk angkutan niaga berjadwal dengan rute itu dipatok Rp 435 ribu. Harga ini belum termasuk komponen passanger service tax atau PSC.

Kondisi yang sama terjadi untuk rute Jakarta-Yogyakarta. Di rute tersebut, Lion Air mematok tiket seharga Rp 589 ribu. Sedangkan tarif batas bawah terendah menurut pemerintah Rp 470 ribu.

Selanjutnya, tiket Lion Air untuk penerbangan ke Pontianak pada 12 Mei 2020 dipatok Rp 856 ribu. Sedangkan tarif terendah untuk rute itu yang diatur pemerintah adalah Rp 719 ribu.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala mengatakan maskapainya mematok tarif sesuai dengan koridor yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.

"Kami tidak melebihi tarif batas atas dan tidak melebihi tarif batas bawah," ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan sejatinya kebijakan untuk menetapkan harga tiket penerbangan diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Asalkan, menurut dia, harga tiket tersebut sesuai dengan tarif batas atas (TBA) dan TBB yang ditetapkan pemerintah dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.

Seandainya maskapai ingin menjual harga nyaris di batas bawah, Adita menjelaskan risiko kerugian dari keputusan itu menjadi tanggungan perusahaan masing-masing.

"Perlu diingat, karena pembatasan sesuai PSBB, jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kursi. Kalau kemudian maskapai menerapkan tarif bawah, sebenarnya kerugian ada di mereka sendiri," tuturnya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 Mei 2020.

Berita Terbaru