Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemko Palangka Raya Rapat Pemantapan Perwali Soal Pemberlakuan PSBB

  • Oleh Hendri
  • 10 Mei 2020 - 14:01 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya bersama tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali menggelar rapat pemantapan peraturan Wali Kota tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, Minggu 10 Mei 2020.

Rapat yang digelar di Gedung Palampang tarung itu dipimpin Wakil Wali Kota, Umi Mastikah bersama Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianyo Ketua Harian Gugus Tugas, Danramil 1016, Kabag Ops Polresta Palangka Raya sejak pukul 10: 00 WIB.

Adapun hal yang dibahas dalam rapat tersebut adalah mengenai persiapan Perwali PSBB, pemantapan kesiapan tim dan SOP serta daya dukung keseluruhan tim dan penyempurnaannya. Turut hadir Asisten I, II dan III setda Kota Palangka Raya, Kepala SOPD, Staf Ahli,TNI, Polri, Kabag Hukum, BIN, Ulama, serta relawan gugus tugas.

Sementara yang menjadi substansi rapat ialah mengenai pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sebagai dasar hukum pemberlakuan PSBB.

Disebutkan dalam rancangan perwali tersebut bahwa definisi PSBB ialah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Point dalam Perwali tersebut juga dijelaskan bahwa PSBB untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang maupun barang dalam menekan penyebaran COVID-19.

Kemudian untuk meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran COVID-19 dan memperkuat upaya penanganan kesehatan akibatnya.

"Tim gugus tugas akan keliling mensosialisasikan peraturan walikota serta SOPD teknis bergerak sesuai tupoksi dengan protap dan ketentuan yang berlaku. Bismillah, besok sudah siap PSBB," katanya. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru