Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Siap-Siap KTP Ditahan Kalau Keluar Rumah Tidak Pakai Masker di Palangka Raya

  • Oleh Hendri
  • 10 Mei 2020 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Warga Palangka Raya diwajibkan mematuhi aturan penggunaan masker saat melakukan aktivitas atau melakukan perjalanan ke luar rumah. Kalau tidak, Kartu Tanda Penduduk atau KTP akan ditahan.

Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Palangka  Raya Umi Mastikah saat rapat pembahasan peraturan Wali Kota bersama tim gugus tugas, Minggu 10 Mei 2020.

"Wajib menggunakan masker saat keluar rumah, kalau tidak yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administrasi penahanan KTP,. Semua larangan akan berlaku setelah Perwali disahkan," kata Umi.

Aturan tersebut akan dijalanlan oleh tim gugus tugas yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri setelah PSBB resmi diberlakukan pada Senin 11 Mei 2020 nanti.

Umi menjelaskan, aturan teknis terkait pelaksanaan itu dituangkan dalam peraturan wali kota, yang rencananya resmi dirilis pada hari ini.


Semua aturan dan larangan terkait batasan aktivitas warga selama PSBB juga akan disosialisasikan terlebih dulu oleh tim gugus tugas melalui pihak kecamatan, lurah maupun secara pintu ke pintu ke rumah warga. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru