Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kesaksian Taufik Hidayat Soal Uang Rp 1 M dan Rp 800 Juta

  • Oleh Teras.id
  • 12 Mei 2020 - 09:01 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pebulu tangkis nomor satu Indonesia, Taufik Hidayat, menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi.

Taufik, yang menjadi Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) periode 2016-2017, mengakui menjadi kurir penerima uang untuk Imam Nahrawi. Juara Olimpiade Athena 2004 ini menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Mei 2020..

"Saya hanya diminta tolong seperti itu di telepon, dan ya saya sebagai kerabat di situ ya saya membantu, tapi saya tidak konfirmasi ke Pak Imam kalau uang sudah dititipkan ke Ulum," katanya.

Taufik menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi yang didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Sidang dilakukan melalui sarana "video conference", Taufik Hidayat berada di rumahnya sedangkan Imam Nahrawi berada di rumah tahanan (rutan) KPK, jaksa penuntut umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam dakwaan disebutkan pada Januari 2018, Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto menyampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima 2016-2017 Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok bahwa ada permintaan uang dari Imam kepada Tommy.

Tommy lalu meminta Ucok menyiapkan Rp1 miliar untuk diserahkan ke Imam melalui staf khusus Imam Nahrawi yaitu Miftahul Ulum. Ucok lalu mengambil uang Rp1 miliar yang berasal dari anggaran program Satlak Prima.

Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima Reiki Mamesah lalu mengambil uang itu dan menyerahkannya ke Taufik Hidayat di rumah Taufik di Jalan Wijaya Kebayoran Baru. Kemudian uang Rp1 miliar tersebut diberikan Taufik kepada Miftahul Ulum di rumah Taufik.

Jaksa KPK juga menghadirkan Direktur Perencanaan dan Anggaran Satlak Prima Tommy Suhartanto sebagai saksi.

Tommy mengatakan ia juga menyerahkan uang Rp 800 juta kepada Taufik Hidayat, namun Taufik membantahnya.

Berita Terbaru