Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disnakertrans Pulang Pisau Bukan Pihak Berwenang Memilih Penerima Kartu Pra Kerja

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 12 Mei 2020 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Pulang Pisau bukan merupakan pihak yang berwenang untuk menentukan siapa warga yang berhak menerima kartu pra kerja. Karena Disnakertrans hanya terlibat dalam membantu pendataan terhadap warga yang mendaftar kartu pra kerja. 

Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Kabupaten Pulang Pisau, Farisco J.S Ibat. Ia mengatakan, pendaftaran kartu pra kerja ini adalah wewenang kementerian yang menentukan. 

"Kami hanya membantu pendataan saja. Urusan diterima atau tidak itu wewenang dari kementerian yang menentukan," kata Farisco, Selasa, 12 Mei 2020. 

Ia menambahkan, kartu pra kerja ini sistem pendaftarannya melalui online. Sehingga jumlahnya mungkin sangat banyak yang mendaftar. 

"Kami saja mengirimkan data ke provinsi itu sekitar 7.000 orang. Itu yang di daerah saja. Belum lagi yang mendaftar langsung melalui online kementerian," ujar dia. 

Farisco menjelaskan, pihaknya tidak tahu nantinya apakah warga yang diputuskan dapat kartu pra kerja itu tepat sasaran atau tidak. Karena yang memilih pemerintah pusat padahal daerah pastinya lebih mengetahui. 

"Kuota kita sekitar 2.000 lebih. Tapi sengaja kami kirim sampai 7.000 supaya jika ada daerah lain yang tidak mampu mencukupi kuota, maka data dari yang kami kirim itu diambil. Itu harapan kami," tandasnya. (M.BADARUDIN/B-5)

Berita Terbaru