Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinaskertrans Seruyan Buka Posko Pengaduan THR

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 12 Mei 2020 - 16:45 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Seruyan membuka posko pengaduan  terkait pembayaran  tunjangan hari raya  atau THR keagamaan tahun 2020.

Plt Kadis Nakertrans Seruyan, Budi Rahman  mengatakan, dalam menghadapi  hari raya Idul Fitri, seperti tahun tahun sebelumnya. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Seruyan, telah membuka Posko Pengaduan THR.

“Posko pengaduan dan konsultasi terkait THR keagamaan ini, kita membuka layanan setiap hari kerja,” jelasnya, Selasa, 12 Mei 2020.

Dengan adanya posko pengaduan THR ini, diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pekerja, untuk menyampaikan hal terkait dengan informasi atau aduan, apabila tidak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang ada.

Menurut Budi Rahman, terkait pemberian THR  ini, Menteri Ketenagakerjaan telah menyampaikan Surat Edaran  Nomor : M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2020.

Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa  memastikan perusahaan agar membayar THR Keagaaman, kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Dari surat edaran tersebut, pak Bupati Seruyan Yulhaidir, juga telah menyurati seluruh perusahaan di Kabupaten Seruyan, untuk melaksanakan kewajiban pembayaran THR dimasa pandemi covid-19 saat ini,” jelasnya.

Kemudian, seluruh perusahaan, diwajibkan untuk menyampaikan laporan pemberian THR, kepada Bupati Seruyan Cq Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan. (FAHRUL/B-5)

Berita Terbaru